Resource

berawal dari sebuah ketidakadaan......

MIMPI adalah HARAPAN, dan HARAPAN pasti akan datang..... hanya perlu 3 grade untuk memperoleh buah mimpi : 1. Hope 2. Amunisi 3. Fight

Terbentuk Sebuah perkumpulan dari sebuah hasil Musyawarah

Pada tahun 2007 Himpunan Mahasiswa S1 STIK Muhammadiyah Pontianak

Berkembang dari secerah Harapan untuk Maju

Terbentuk berbagai macam Program-program demi untuk memajukan profesi tercinta...

Terdaftar Menjadi Anggota tetap ILMIKI

Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia

BIMKES

Berkala Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Indonesia

Jumat, 13 April 2012

rekernas 2011

Rakernas PPNI dalam rangka Percepatan disahkanya RUU Keperawatan PDF Print E-mail

Sampai dimanakah Undang – undang keperawatan ?
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang dilaksanakan ada tanggal 13 Agustus 2011 di Poltekes Jakarta III jl kimia, acara yang dibuka oleh ketua umum PPNI ibu dewi irawati, PhD acara tersebut dihadiri oleh pengurus PPNI dari 20 propinsi di Indonesia beserta perwakilan badan kelengkapan yang disebut dengan Himpunan dan Ikatan.

Dalam acara tersebut hadir pula ibu Hj. Ledia Hanifa Amaliah, SSI, MPSI.T anggota DPR dari komisi IX dari partai PKS yang dalam pembicaraannya memaparkan tentang bagaimana proses perjalanan yang terjadi di MPR-DPR dalam mengesahkan sebuah peraturan perundang-undangan, disana dijelaskan bahwa ada 9 tahapan yang harus dilalui dalam proses pengesahan RUU seperti digamarkan dalam bagan berikut ;
disela kegiatan tersebut wartawan ners-indonesia.com berkesempatan mewawancarai beliau, tentang posisi RUU Keperawatan di DPR RI khususnya di Komisi IX saat ini, beliau mengatakan bahwa RUU Keperawatan sudah selesai dibahas di Biro perundang-undangan DPR RI dan rencana akan dibahas dalam rapat panja komisi yang dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus 2011, bila pada tanggal tersebut tidak dibahas kemungkinan akan dibahas pada bulan September 2011.
Dalam rakernas PPNI ini juga hadir anggota DPR RI dari Fraksi partai PDI P bapak Nursuhud, dalam kesempatan tersebut bapak Nursuhud mengingatkan PPNI bahwa dalam proses pengesahan RUU di DPR RI kita harus memahami dinamika yang ada di DPR RI dan mendorong PPNI terus mengawal DPR RI dengan cara memberikan penjelasan kepada setiap anggota dewan agar mengetahui dan paham akan isi dan tujuan RUU Keperawatan bagi kepentingan kesehatan bangsa..
PPNI dalam rakernas ini memutuskan dan merekomendasikan langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka pengkawalan dan percepatan agar RUU Keperawatan dapat segera disahkan, keputusan dan rekomendasi ini disepakati berlaku secara nasional. (xjo

SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA KESEHATAN

SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA KESEHATAN PDF Print E-mail
Dikeluarkanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebagai pengganti PMK nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan membuat tenaga kesehatan yang ada diharuskan memiliki surat tanda registrasi selain ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggarakan pendidikan kesehatan, hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan asing.
Bagaimana cara mendapatkan STR ini ?
Dalam PMK nomor 1796 tahun 2011 seluruh tenaga kesehatan diwajibkan memiliki surat tanda registrasi yang disebut sebagai STR, bagi yang belum memiliki STR atau surat izin dan lulus dari pendidikan sebelum tahun 2012 dapat diberikan STR berdasarkan peraturan ini atau yang dimasyarakat dikenal dengan pemutihan tanpa dilakukan uji kompetensi.

Adapun persyaratan untuk memperoleh STR, bagi lulusan sebelum tahun 2012 (proses pemutihan) adalah :
  1. Fotocopi ijazah terakhir yang dilegalisir (cap basah) 2 lembar
  2. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah 3 lembar
  3. Apabila telah memiliki Surat Izin (SIP,SIB,dll) dan sudah habis masa berlakunya dapat dilampirkan
  4. Apabila sudah memilki sertifikat kompetensi boleh dilampirkan
  5. Apabila Surat Izin (SIP, SIB, dll) masih berlaku sesuai dengan PMK 1796 pasal 36 ayat (1) dnyatakan telah memiliki STR sampai masa berlakunya berakhir (artinya Surat Izin saudara masih barlaku dan tidak diharuskan membuat STR, namun bila tetap ingin membuat STR juga tidak salah)

Proses pemutihan untuk mendapatkan STR ini dapat dilakukan melalui organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan agar sekaligus terdaftar dan terregistri dalam organisasi profesi setiap tenaga kesehatan, mengapa demikian ? karena masa berlaku STR adalah 5 (lima) tahun terhitung tanggal diterbitkan (sesuai dengan tanggal lahir) dan apabila STR tenaga kesehatan habis masa berlakunya perlu diperpanjang dengan persyaratan harus memilki 25 SKP (satuan kredit profesi) yang dikeluarkan oleh organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan, oleh karena itu keanggotaan tenaga kesehatan dalam organisasi profesinya adalah merupakan bagian yang harus dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan.
Proses pemutihan pembuatan STR tidak dipungut biaya, adapun apabila ada pungutan biaya terkait pengurusan STR (pemutihan STR) agar melaporkan ke organisasi profesinya (OP), biasanya pungutan biaya diberlakukan bagi anggota OP yang menunggak kewajiban anggota seperti iuran keanggotaan atau mungkin biaya pendaftaran keanggotaan karena belum terdaftar sebagai anggota OP, selain itu tidak ada, demikian dikatakan oleh Ns. Erwin, S.Kep sebagai ketua bidang organisasi, hukum dan pemberdayaan politik PPNI Propinsi DKI Jakarta saat ditemui ners Indonesia.com pada acara Raker penyusunan standar pelatihan keperawatan tahun 2012 beberapa waktu yang lalu di Jakarta.
Bagi lulusan pendidikan tahun 2012 dan seterusnya untuk mendapatkan STR diwajibkan mengikuti uji kompetensi nasional yang diselenggarakan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) diperguruan tinggi yang terakreditasi, dengan uji kompetensi tenaga kesehatan akan memperoleh Sertifikat Kompetensi. MTKI akan memberikan Sertifikat Kompetensi kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.
Sertifikat Kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR dan diberikan oleh MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.

Alamat Kantor MTKI :
Gedung Badan PPSDM Lantai 8, Jalan Hang Jebat III / F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. telp 021-7245517. Fax. 021-7258057. email : sekretariatmtki@yahoo.com
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011

TENTANG

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.  bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;

Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan... - 2 -


4.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/
Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.  Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.  Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi.
4.  Sertifikat kompetensi  adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5. Registrasi...
 - 3 -


5.  Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6.  Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7.  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI
adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.  
8.  Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP
adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 
9.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.


BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI 

Pasal 2

(1)  Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
(2)  Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3)  Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.

Pasal 3

(1)  Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sertifikat... - 4 -


(2)  Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
dikeluarkan oleh MTKI.

Pasal 4

(1)  Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
(2)  Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
(3)  Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh
STR.

Pasal 5

(1)  Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2)  Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
(3)  Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
(4)  Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
(5)  Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi
berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).

Pasal...
 - 5 -


Pasal 6

(1)  Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
(2)  Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
(3)  MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji
kompetensi, dan pengawas. 

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada
perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Pasal 8

(1)  Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
(2)  MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3)  Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
(4)  Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.

Pasal 9

(1)  MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
(2)  STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
(3) STR... - 6 -


(3)  STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
(4)  Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
(5)  Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 10

(1)  MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
(2)  Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 11

Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan
pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai
sertifikat kompetensi dan STR.

Pasal 12

Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a.  masa berlaku habis;
b.  dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c.  atas permintaan yang bersangkutan; atau
d.  yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 13

(1)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2)  Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi
profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.

BAB... - 7 -


BAB III
MTKI

Bagian Kesatu
Umum 

Pasal 14

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan
dibentuk MTKI.

Pasal 15

(1)  MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
(2)  MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.

Pasal 16

MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang

Pasal 17

MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan
yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga
kesehatan. 

Pasal 18

MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a.  uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b.  pemberian STR; dan
c. pembinaan... - 8 -


c.  pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan.
Pasal 19

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a.  menyusun materi uji kompetensi;
b.  mengelola bank soal uji kompetensi;
c.  menetapkan penguji/asesor;
d.  menyusun pedoman uji kompetensi;
e.  melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi; 
f.  menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g.  melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h.  melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i.  melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR; 
j.  melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; 
k.  melakukan sosialisasi mengenai STR; 
l.  melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan; dan 
n.  melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 

Pasal 20
 
(1)  Divisi Profesi mempunyai tugas:
a.  menyusun materi uji kompetensi;
b.  mengelola bank soal uji kompetensi; 
c.  menetapkan penguji/asesor; 
d.  melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi; 
e.  melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
f.  melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(2) Divisi...
 - 9 -


(2)  Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
a.  menyusun pedoman uji kompetensi;
b.  menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c.  melaksanakan pemberian dan pencabutan STR; 
d.  melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR; 
e.  melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; 
f.  melakukan sosialisasi mengenai STR; 
g.  melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
h.  melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 
(3)  Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a.  melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b.  melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c.  melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
d.  melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(4)  Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a.  meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b.  memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
dan saksi;
c.  melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
perlu;
d.  melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan 
e.  melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. 

Pasal... - 10 -


Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 22

(1)  Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a.  ketua;
b.  ketua-ketua divisi;
c.  ketua komite; dan
d.  anggota.
(2)  Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a.  divisi profesi;
b.  divisi standardisasi;  dan
c.  divisi evaluasi.
(3)  Komite dalam MTKI terdiri dari:
a.  komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b.  komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.

Pasal 23

Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi
yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.

Pasal 24

(1)  Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
(2)  Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a.  Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b.  perwakilan organisasi profesi masing-masing  sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c.  perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.

(3) Tata... - 11 -


(3)  Tata cara pengusulan anggota MTKI:
a.  yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan; 
b.  yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
c.  yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
(4)  Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
ditetapkan.
(5)  Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
(6)  Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian
Kesehatan.

Pasal 25

(1)  Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri. 
(2)  Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia. 
Saya... - 12 -


Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara. 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″. 


Pasal 26

Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


Pasal 27

Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  warga Negara Republik Indonesia;
b.  mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c.  surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d.  memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.  surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f.  memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10
(sepuluh) tahun.

Pasal 28

(1)  Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
a.  berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.  mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.  meninggal dunia;

d. bertempat... - 13 -


d.  bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
e.  tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3
(tiga) bulan; atau
f.  dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2)  Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3)  Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
(4)  Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.


Pasal 29

(1)  Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu
oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)  Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3)  Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
(4)  Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada
Ketua MTKI.
(5)  Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas,
pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan
registrasi.


Pasal 30

(1)  Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua
MTKI.

(2) Pegawai...
 - 14 -


(2)  Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundang-
undangan mengenai kepegawaian.

Pasal 31

(1)  MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2)  MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala
Badan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan
MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.


BAB IV
PENDANAAN

Pasal 32

Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33

(1)  Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. meningkatkan... - 15 -


a.  meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
kesehatan;
b.  melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c.  memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

 (1)  Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
 (2)  Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
 (3)  Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
 (4)  Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
 (5)  Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.


Pasal...

 - 16 -


Pasal 35

Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.

Pasal 36

(1)  Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016. 
(2)  Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya.
(3)  MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal... - 17 -


Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

              
Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 22 Agustus 2011

MENTERI KESEHATAN,

ttd

ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH 
     


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 










 - 18 -


Formulir 1 

Contoh Sertifikat Kompetensi
KOP KEMENTERIAN
LOGO KEMENTERIAN
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA

SERTIFIKAT  KOMPETENSI ... (SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
     Nomor ...

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ...
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:

Nama : ...
Tempat, tanggal lahir : ...
Jenjang Pendidikan : ...
Perguruan Tinggi :  ...
Nomor Ijazah :  ...
Tahun : ...

dinyatakan telah lulus Uji Kompetensi sebagai tenaga kesehatan dengan
nomor sertifikat ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan
keprofesiannya di seluruh Indonesia sesuai dengan kompetensi
pendidikan.

Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini  berlaku sampai dengan
tanggal ... .





....................... , ....................
a.n Ketua MTKI
Ketua MTKP ... 

( ......................................................... )




Pas foto - 19 -


                                 Formulir 2
Contoh Surat Tanda Registrasi
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
(THE INDONESIAN HEALTH PROFESSION BOARD)

SURAT TANDA REGISTRASI ………..(TENAGA KESEHATAN)
REGISTRATION CERTIFICATE OF HEALTH PROFESSION

NOMOR REGISTRASI  :
REGISTRATION NUMBER
NAMA    :
NAME
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
PLACE/DATE OF BIRTH
JENIS KELAMIN   :
SEX
NOMOR IJAZAH   :
CERTIFICATE NUMBER 
TANGGAL LULUS   :
DATE OF GRADUATION
PERGURUAN TINGGI  :
UNIVERSITY
KOMPETENSI   :
COMPETENCE
NOMOR SERTIFIKAT KOMPETENSI  :
COMPETENCE CERTIFICATION NUMBER
STR BERLAKU SAMPAI  : (sesuai pemberlakuan  sertifikat kompetensi)
VALID UNTIL 

   ……………………2011

a.n.Menteri Kesehatan  
 KETUA MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA   
CHAIRMAN OF INDONESIAN HEALTH PROFESSION
BOARD



     
(.................................................................)        

                    

PAS
FOTO
CAP/
STAMP
MTKI
Hari Perawat Indonesia 2012

Jakarta, 17 Maret 2012. Hari Ulang Tahun ke-38 Keperawatan Indonesia, diperingati oleh seluruh perawat Indonesia dengan semangat keperawatan yang dideklarasikan oleh Perasatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun ini adalah : Undang – Undang Keperawatan Menjamin Pemberian Pelayanan Keperawatan yang Aman untuk Masyarakat. Tema tersebut sejalan dengan suara hati keperawatan dan tersirat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Keperawatan Indonesia memegang peran penting dalam berkontribusi pelaksanaan program pelayanan kesehatan pemerintah, khususnya terlibat dalam hal pencapaian MDG’s yang merupakan program utama seluruh dunia.

Masalah akses pelayanan dan pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia dihadapkan dengan berbagai persoalan yang dipengaruhi : kondisi geografis yang heterogen dengan berbagai kesulitan, tidak meratanya ketersediaan sumber-sumber pelayanan kesehatan termasuk SDM, standarisasi pemberi pelayanan yang belum tertata dengan baik, dan lemahnya dalam regulasi yang mendukung. Hal tersebut memerlukan strategi kebijakan yang tepat agar berdampak langsung untuk penyelesaian masalah. Perawat adalah potensi besar bangsa yang belum termanfaatkan secara optimal oleh pemerintah, sebagai contoh jumlah perawat 60% yang merupakan komponen terbesar tenaga kesehatan seharusnya dapat diutilisasi untuk pencapaian MDGs, 4,5, dan 6, dengan pemberdayaan perawat sampai ke pelosok termasuk kepulauan dan perbatasan. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa sangat memungkin tercapainya tujuan MDG’s bila pemerintah Indonesia mampu merevitalisai peran perawat dalam pelayanan Kesehatan.

Pengalaman menunjukkan perawat banyak mendapatkan hambatan untuk memberikan akses pelayanan BERKUALITAS dan MERATA, hal ini disebabkan karena belum adanya system yang mengatur dan memberikan jaminan perawat berkualitas yang kompeten dan boleh memberikan pelayanan/asuhan kepada masyarakat. Disisi lain pemerataan sumber-sumber pelayanan kesehatan khususnya pada wilayah tertentu peran perawat belum dipertegas untuk memberikan pelayanan kesehatan padahal situasi wilayah tersebut membutuhkan bantuan tangan perawat.Hal tersebut disebabkan karena kewenangan dan pengakuan perawat belum diatur dalam regulasi yang jelas dalam bentuk UU Keperawatan.

Untuk itu Seluruh Komponen Perawat di Tanah Air yang bernaung dalam panji PPNI memperingati HUT ke-38 Perawat Indoneisa bukan sekedar untuk unjuk gigi dan pengharapan berkontribusi untuk membantu pemerintahan, tetapi juga berjuang untuk mendesak pengesahan UU Keperawatan sebagai bentuk untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa. Beberapa kegiatan yang dilakukan seperti bakti social, aksi damai, dan kegiatan lainya di seluruh propinsi untuk menyuarakan UU keperawatan, dan tetap memperjuangkan cita-cita luhur profesi keperawatan yang belum selesai, karena sebesar apapun Perawat berkiprah tidak akan ada orang yang menghargai kiprah tersebut jika system keperawatan tidak dibangun dengan regulasi yang tepat.

Sumber :pers release HUT 38 PPNI by Erwin + Rita Sekarsari

Kamis, 12 April 2012

ksksjkakaka

anantomi sistem pernafasan

ANATOMI DASAR SISTEM PERNAFASAN

Sistem pernafasan pada dasarnya dibentuk oleh jalan atau saluran nafas dan paru-paru beserta pembungkusnya (pleura) dan rongga dada yang melindunginya. Di dalam rongga dada terdapat juga jantung di dalamnya. Rongga dada dipisahkan dengan rongga perut oleh diafragma.


Saluran nafas yang dilalui udara adalah hidung, faring, laring, trakea, bronkus, bronkiolus dan alveoli. Di dalamnya terdapat suatu sistem yang sedemikian rupa dapat menghangatkan udara sebelum sampai ke alveoli. Terdapat juga suatu sistem pertahanan yang memungkinkan kotoran atau benda asing yang masuk dapat dikeluarkan baik melalui batuk ataupun bersin.

Paru-paru dibungkus oleh pleura. Pleura ada yang menempel langsung ke paru, disebut sebagai pleura visceral. Sedangkan pleura parietal menempel pada dinding rongga dada dalam. Diantara pleura visceral dan pleura parietal terdapat cairan pleura yang berfungsi sebagai pelumas sehingga memungkinkan pergerakan dan pengembangan paru secara bebas tanpa ada gesekan dengan dinding dada.





Rongga dada diperkuat oleh tulang-tulang yang membentuk rangka dada. Rangka dada ini terdiri dari costae (iga-iga), sternum (tulang dada) tempat sebagian iga-iga menempel di depan, dan vertebra torakal (tulang belakang) tempat menempelnya iga-iga di bagian belakang.
Terdapat otot-otot yang menempel pada rangka dada yang berfungsi penting sebagai otot pernafasan. Otot-otot yang berfungsi dalam bernafas adalah sebagai berikut :
1. interkostalis eksterrnus (antar iga luar) yang mengangkat masing-masing iga.
2. sternokleidomastoid yang mengangkat sternum (tulang dada).
3. skalenus yang mengangkat 2 iga teratas.
4. interkostalis internus (antar iga dalam) yang menurunkan iga-iga.
5. otot perut yang menarik iga ke bawah sekaligus membuat isi perut mendorong diafragma ke atas.
6. otot dalam diafragma yang dapat menurunkan diafragma.



Percabangan saluran nafas dimulai dari trakea yang bercabang menjadi bronkus kanan dan kiri. Masing-masing bronkus terus bercabang sampai dengan 20-25 kali sebelum sampai ke alveoli. Sampai dengan percabangan bronkus terakhir sebelum bronkiolus, bronkus dilapisi oleh cincin tulang rawan untuk menjaga agar saluran nafas tidak kolaps atau kempis sehingga aliran udara lancar.


Bagian terakhir dari perjalanan udara adalah di alveoli. Di sini terjadi pertukaran oksigen dan karbondioksida dari pembuluh darah kapiler dengan udara. Terdapat sekitar 300 juta alveoli di kedua paru dengan diameter masing-masing rata-rata 0,2 milimeter

anatomi sistem pencernaan

Anatomi Sistem Pencernaan

Sistem pencernaan  terdiri dari saluran pencernaan  yaitu saluran panjang yang merentang dari mulut sampai anus, dan organ – organ aksesoris seperti gigi, lidah, kelenjar saliva, hati, kandung empedu, dan pancreas.
Proses pencernaan melibatkan enzim – enzim sekretorik yang spesifik untuk berbagai makanan dan bekerja untuk menguraikan karbohidrat menjadi gula sederhana, lemak menjadi asam lemak bebas dan monogliserida, serta protein menjadi asam amino.
A.  FUNGSI SISTEM PENCERNAAN
Fungsi utama system ini adalah untuk menyediakan makanan, air, dan elektrolit bagi tubuh dari nutrient yang dicerna sehingga siap diabsorpsi. Pencernaan berlangsung secara mekanik dan kimia, dan meliputi proses – proses berikut :
  1. Ingesti adalah masuknya makanan ke dalam mulut.
  2. Pemotongan dan penggilingan makanan dilakukan secara mekanik oleh gigi.
  3. Peristaltik  adalah gelombang kontraksi otot polos involunter yang menggerakkan makanan tertelan melalui saluran pencernaan.
  4. Digesti adalah hidrolisis kimia (penguraian) molekul besar menjadi molekul kecil sehingga absorpsi dapat berlangsung.
  5. Absorpsi adalah pergerakan produk akhir pencernaan dari lumen saluran pencernaan ke dalam sirkulasi darah dan limfatik.
  6. Egesti (defekasi) adalah proses eliminasi zat – zat sisa yang tidak tercerna.
B.  GARIS BESAR SALURAN PENCERNAAN
Sistem pencernaan makanan pada manusia terdiri dari beberapa organ, berturut-turut dimulai dari 1. Rongga Mulut, 2. Esofagus, 3. Lambung, 4. Usus Halus, 5. Usus Besar, 6. Rektum, 7. Anus.
1.   Mulut (oris)
Rongga mulut dibatasi oleh beberapa bagian, yaitu sebelah atas oleh tulang rahang dan langit-langit (palatum), sebelah kiri dan kanan oleh otot-otot pipi, serta sebelah bawah oleh rahang bawah.
a.   Gigi(dentis)
-     Fungsi : Berperan dalam proses mastikasi (pengunyahan).
-     Bagian-bagian gigi adalah sebagai berikut:
•      Mahkota Gigi : dilapisi oleh email dan di dalamnya terdapat dentin (tulang gigi).
•      Tulang Gigi ; terletak di bawah lapisan email.
•      Rongga gigi ; berada di bagian dalam gigi. Di dalamnya terdapat pembuluh darah, jaringan ikat, dan jaringan saraf.
b.    Lidah (lingua)
-      Lidah berfungsi untuk membantu mengunyah makanan yakni dalam hal membolak-balikkan makanan dalam rongga mulut, membantu dalam menelan makanan, sebagai indera pengecap, dan membantu dalam berbicara.
-      Sebagai indera pengecap,pada permukaan lidah terdapat badan sel saraf perasa (papila). ada tiga bentuk papila, yaitu:
•   Papila fungiformis
•   Papila filiformis.
•   Papila serkumvalata
c.     Kelenjar Ludah
Kelenjar ludah menghasilkan saliva. Saliva mengandung enzim ptyalin atau amylase  dan ion natrium, klorida, bikarbonat, dan kalium.
Fungsi saliva adalah  :
-          melarutkan makanan secara kimia,
-          melembabkan dan melumasi makanan
-          mengurai zat tepung menjadi polisakarida dan maltose
-          zat buangan
-          zat antibakteri dan antibodi
Kelenjar ludah terdiri atas tiga pasang sebagai berikut:
  1. Kelenjar sublingual adalah kelenjar saliva yang paling kecil, terletak di bawah lidah bagian depan.
  2. Kelenjar submandibular  terletak di belakang kelenjar sublingual dan lebih dalam.
  3. Kelenjar parotid adalah kelenjar saliva paling besar dan terletak di bagian atas mulut depan telinga.
2.   Esofagus (Kerongkongan)
-      Esofagus merupakan saluran sempit berbentuk pipa yang menghubungkan faring dengan lambung (gaster). Yang panjang kira – kira 25 cm, diameter 2,5 cm. pH cairannya 5 – 6.
-      Fungsi : menggerakkan makanan dari faring ke lambung melalui gerak peristalsis.
3.   Lambung (gaster)
-      Lambung merupakan organ berbentuk J  yang terletak di bawah rusuk terakhir sebelah kiri. Yang panjangnya 20 cm, diameternya 15 cm, pH lambung 1 – 3,5.
-      Lambung tediri atas kardiak, fundus, badan lambung, antrum, kanal pylorus, dan pylorus.
-      Getah lambung mengandung:
a.   Asam klorida (HCl). Berfungsi sebagai desinfektan,mengasamkan makanan dan mengubah pepsinogen menjadi pepsin.
b.   Rennin, merupakan enzim yang berfungsi mengendapkan kasein (protein susu) dari air susu.
c.   Pepsin berfungsi mengubah protein menjadi polipeptida..
d.   Lipase, berfungsi untuk mencerna lemak.
-      Fungsi lambung adalah:
1.    Penyimpan makanan
2.    Memproduksi kimus
3.    Digesti protein
4.    Memproduksi mucus
5.    Memproduksi glikoprotein
6.    Penyerapan
4.   Usus halus (Intestinum tenue)
-      Usus halus adalah tempat berlangsungnya sebagian besar pencernaan dan penyerapan yang panjangnya sekitar 6 m berdiameter sekitar 2,5 cm. sedangkan pHnya 6,3 – 7,6. Dinding usus halus terdiri atas tiga lapis, yaitu tunica mucosa, tunica muscularis, dan tunika serosa. Tunica muscularis merupakan bagian  yang menyebabkan  gerakan  usus halus.
-      Fungsi usus halus :
1.  Mengakhiri proses pencernaan makanan. Proses ini diselesaikan oleh enzim usus dan enzim pangkreas serta dibantu empedu dalam hati.
2.  Usus halus secara selektif mengabsorbsi produk digesti.
-      Usus halus dibedakan menjadi tiga bagian,yaitu:
a.    Deudenum (usus dua belas jari). Deudenum  panjangnya sekitar 25 cm, diameternya 5 cm.
b.    Jejunum (usus kosong). Panjangnya sekitar 1 m sampai 1,5 m, diameternya 5 cm.
c.    Ileum (usus belit/ usus penyerapan). Panjangnya sekitar 2 m sampai 2,5 m, diameternya 2,5 cm.
-      Kelenjar – kelenjar usus menghasilkan enzim – enzim pencernaan, yaitu :
a.    Peptidase, berfungsi mengubah peptide menjadi asam amino
b.    Sukrase, berfungsi mengubah sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa.
c.    Maltase, berfungsi mengubah maltose menjadi glukosa
d.    Laktase, berfungsi mengubah laktosa menjadi glukosa dan galaktosa
5.    Usus Besar (colon)
-      Usus besar adalah saluran yang berhubung dengan bagian usus halus ( ileum ) dan berakhir dengan anus. Yang panjangnya sekitar  1,5 m dan diameternya kurang lebih 6,3 cm. pH nya 7,5 – 8,0.
-      Fungsi dari usus besar adalah :
1.  Mengabsorbsi 80 %  sampai 90 % air dan elektrolit dari kimus yang tersisa dan mengubah kimus dari cairan menjadi massa semipadat.
2.  Memproduksi mucus
3.  Mengeksresikan zat sisa dalam bentuk feses.
-      Usus besar dibedakan menjadi tida bagian, yaitu :
a.    Coecum. Merupakan pembatas antara ileum dengan kolon.
b.    Kolon. Pada  kolon  terjadi  gerakan  mencampur isi kolon dengan gerakan mendorong.
Pada kolon ada tiga divisi yaitu :
-      Kolon asendens; yang merentang dari coecum sampai ke tepi bawah hati disebelah kanan dan membalik secara horizontal pada fleksura hepatika.
-      Kolon transversum ; merentang menyilang abdomen ke bawah hati dan lambung sampai ke tepi lateral ginjal kiri, tempatnya memutar ke bawah pada fleksura spienik.
-      Kolon desendens; merentang ke bawah pada sisi kiri abdomen dan menjadi kolon sigmoid berbentuk S yang bermuara di rectum.
c.    Rectum. Merupakan tempat penampungan sementara feses sebelum dibuang melalui anus. Yang panjangnya 12 – 13 cm.
6.   Anus
Anus  merupakan  lubang  pada  ujung saluran pencernaan. Pada anus terdapat dua macam otot,aitu:
a.     Sfingter anus internus; bekerja tidak menurut kehendak.
b.    Sfingter anus eksterus; bekerja menurut kehendak.
Proses pengeluaran feses di sebut defekasi. Setelah retum terenggang karena terisi penuh, timbul keinginan untuk defekasi.
C.  KELENJAR  PENCERNAAN
Pencernaan makanan berlangsung dalam alat pencernaan. Berlangsungnya proses ini juga dibantu oleh kelenjar pencernaan. Kelenjar pencernaan itu adalah;
1.    Hepar (hati)
Hati merupakan kelenjar terbesar dan  terpenting dalam tubuh. Hati terdiri atas dua lobus. Setiap lobus memiliki saluran untuk mengangkut cairan empedu,yakni duktus hepatikus.
Fungsi empedu adalah :
-       Mengemulsikan lemak dalam usus halus.
-       Mengabsorbsi lemak
-       Membantu dalam pengeluaran kolesterol dari dalam tubuh
Secara umum, hati mempunai fungsi:
a.    Memproduksi cairan empedu
b.   Memetabolisme protein, lemak dan karbohidrat
c.    Penyimpanan mineral dan vitamin larut lemak.
d.    Pusat detoksifikasi zat yang beracun di dalam tubuh.
e.    Penyimpanan darah
f.     Memproduksi panas
2.    Pankreas
-    Pankreas merupakan kelenjar yang besifat endokrin dan eksokrin. Bersifat endokrin karena menghasilkan hormone insulin dan hormone glukogen yang dimasukkan ke darah. Bersifat eksokrin karena menghasilkan enzim pencernaan. Keluarnya enzim dari pancreas karena dipengaruhi oleh enzim pankreozimin.
-    Pankreas menghasilkan enzim-enzim pencernaan sebagai berikut:
a.    Tripsinogen, diaktifkan oleh enzim enterokinase menjadi tripsin. Tripsin berfungsi mengubah polipeptida menjadi peptida.
b.    Kimotripsinogen, diaktifkan oleh tripsin menjadi kimotripsin yang berfungsi membantu tripsin.
c.    Peptidase, berperan mengubah senyawa peptide menjadi asam amino .
d.    Lipase, berfungsi mengubah lemak menjadi asam lemak dan gliserol.
e.    Amilase, berfungsi mengubah amilum menjadi maltosa.
f.     Nuklease, berfungsi memecah asam nukleat menjadi nukleotida.
g.    NaHCO3atau KHCO3 atau ion bikarbonat HCO3-, berfungsi menetralkan suasana asam yang berasal dari lambung.







DAFTAR PUSTAKA

http// The Real Me : Sistem Pencernaan pada Manusia. Com/ diakses 04 Oktober 2010.

http://medicastore.com/penyakit/9/Biologi_Sistem_Pencernaan.html / diakses 04 Oktober 2010
J.Corwin, Elizabeth.,2001. Buku Saku Patofisiologi.  Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
Scanlon, Valerie., 2007. Buku Ajar Anatomi dan Fisiologi Edisi 3. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta.
Sherwood, Lauralee., 2001. Fisiologi Manusia dari Sel ke Sistem Edisi II. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta.
Sirregar, Haris., 1995. Fisiologi Gastrointestinal. Fakultas Kedokteran UNHAS. Makassar.
Sloane, Ethel., 2003. Anatomi dan Fisiologi untuk Pemula. Penerbit buku kedokteran EGC. Jakarta.
Tambayong,jan., 2001. Anatomi dan Fisiologi untuk Keperawatan. Penerbit buku kedokteran. Jakarta.
Verrial, W.Eddyman, dkk., 2005. Anatomi Fisiologi Manusia. Universitas Hasanuddin. Makassa

Rabu, 25 Januari 2012

LPJ bidang PMIKA


LPJ
BIDANG
PMIKA
            Sejumlah kegiatan yang dilakukan bidang sosial agama terdiri dari berbagai kegiatan antara lain :
A.  Ulang Tahun HIMA
a.       Segi positif
Bisa membuat anggota hima lebih semangat dan bisa bekerja dengan maksimal
b.      Segi negatif
Adapun kendala yang didapat dari kegiatan tersebut adalah
Kegiatan masih belum dapat dilaksanakan, karena terdapat bermacam kendala yaitu waktu yang tidak memungkinkan.
c.       Pemecahan masalah
Diharapkan kepada anggota hima yang baru bisa melanjutkan program yang telah kami jalankan

LPJ Bidang Sosial Agama


LPJ
BIDANG
SOSIAL AGAMA
            Sejumlah kegiatan yang dilakukan bidang sosial agama terdiri dari berbagai kegiatan antara lain :
A.  Pembuatan mading
Adapun kendala yang didapat dari kegiatan tersebut adalah
Pembuatan mading tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, karena terdapat bermacam kendala yaitu pembaca mading kurang diminati dan kurangnya antisifasi dari anggota HIMA S1 maupun Mahasiswa STIK

1.        Pembuatan leaflet
Kendala dalam pembuatan leaflet ini yaitu masih kurang adanya kesempatan dan juga masih kurangnya antisipasi baik anggota Hima maupun Mahasiswa STIK.

2.        Solusi  ( pemecahan masalah )
Tetapi dengan kendala-kendala diatas kami selaku bidang sosial agama memberikan jalan keluar dari permasalahan ini dengan mengajak teman-teman baik itu anggota maupun mahasiswa STIK dan itu terselenggara dengan baik agar kegiatan yang di selengarakan akan tercapai dengan baik.